Berita

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024./RMOL

Presisi

Kartel Narkoba Jambi Punya Banyak Bisnis dan Aset

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK jadi otak bisnis narkoba di Jambi mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, uang hasil jualan narkoba dipakai untuk menjalankan bisnis ilegal ataupun legal, mulai dari jual minuman keras, toko pakaian, aksesoris ponsel hingga tempat gym

"Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Nanti kita akan terus dalami," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Oktober 2024.


Selain diputarkan untuk usaha, uang itu juga dipakai membeli sejumlah aset dan berfoya-foya. Menurut data sementara terdapat 37 aset milik HDK.

Adapun pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Usai menangkap AY, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.

Parahnya terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, yang dimana dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram dengan meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 / 2009 tentang Narkotika.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya