Berita

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Kakak-Beradik Pengusaha Sabu Beromset Miliaran di Jambi

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bongkar kartel narkoba yang berada di Jambi. 

Kartel itu dikendalikan oleh tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK, yang sudah beroperasi lama dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Adapun pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Usai menangkap AY, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.

Parahnya terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, yang dimana dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram dengan meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Demi mendulang untung berkali-kali lipat, uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti rumah toko (ruko), motor, hingga perhiasan berupa emas.

Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing yakni senilai lebih dari Rp 10 miliar. 

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 / 2009 tentang Narkotika.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya