Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri/RMOL
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bongkar kartel narkoba yang berada di Jambi.
Kartel itu dikendalikan oleh tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK, yang sudah beroperasi lama dan menghasilkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Adapun pengungkapan kasus bermula saat polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024.
Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Usai menangkap AY, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.
Rupanya dalam menjalankan bisnis harap, para pelaku membuka sistem lapak atau yang dikenal basecamp bagi pengguna sabu di wilayah Jambi.
Parahnya terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi, yang dimana dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram dengan meraup keuntungan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Demi mendulang untung berkali-kali lipat, uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti rumah toko (ruko), motor, hingga perhiasan berupa emas.
Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing yakni senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Lalu, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8 / 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 / 2009 tentang Narkotika.