Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Maskapai Jerman Didenda Rp62 Miliar usai Diskriminasi Penumpang Yahudi

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT) menjatuhkan denda sebesar 4 juta dolar AS atau Rp62 miliar kepada maskapai penerbangan Jerman Lufthansa karena melakukan diskriminasi terhadap 128 penumpang Yahudi di tahun 2022.

Dikatakan bahwa para turis Yahudi itu ditolak naik ke penerbangan lanjutan setelah beberapa tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid, dalam penerbangan dari Amerika Serikat ke Jerman.

"Lufthansa menolak mengangkut semua orang karena perilaku buruk beberapa orang, karena mereka secara terbuka dan jelas-jelas beragama Yahudi,"ungkap DOT, seperti dimuat AFP pada Rabu, 16 Oktober 2024.


Hukuman atas penolakan naik pesawat pada 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah yang terbesar yang pernah dijatuhkan AS karena pelanggaran hak sipil.

Turis Yahudi yang mengenakan pakaian khas seperti topi dan jaket hitam mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok tertentu, padahal mereka tidak saling kenal satu sama lain.

Masalah ini bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada petugas keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenakan masker selama perjalanan dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu darurat.

Pihak berwenang DOT menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi dalam kasus ini.

Lufthansa memberi tahu DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka pada beberapa kesempatan karena melarang penumpang melanjutkan perjalanan mereka, tetapi membantah adanya dugaan bahwa salah satu karyawannya terlibat dalam bentuk diskriminasi apa pun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya