Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa/Net

Politik

DPR Tunggu Jokowi Kirim Surpres Capim KPK

RABU, 16 OKTOBER 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR RI hingga saat ini belum menerima Surat Presiden terkait calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa pimpinan hanya bisa menunggu Surpres dari Presiden Joko Widodo terkait capim KPK.

"Sampai sekarang belum, kita nunggu aja," kata Saan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 16 Oktober 2024.


Mengenai tenggat waktu yang tersisa menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 20 Oktober mendatang, Saan memastikan masih cukup waktu untuk menindaklanjuti capim KPK sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

"Keburu, masih keburu," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil akhir seleksi dan menghasilkan 10 nama capim KPK periode 2024-2029 kepada Presiden Jokowi.

"Kami sudah serahkan dan Bapak Presiden meminta kami untuk menyampaikan kepada teman-teman media dan sekaligus nanti akan menyampaikan 10 calon pimpinan," kata Ateh kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (1/10).

Kesepuluh nama capim yang lolos seleksi, yakni Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.

Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.

Serta Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya