PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
Usut kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kantor jasa penilaian publik (KJPP).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 16 Oktober 2024.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Muhammad Syarif selaku penilai KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU), dan Kokoh Pribadi selaku penilai KJPP MBPRU.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas 4 tersangka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah. Keempat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.