Berita

Polres Metro Jakarta Barat bantu korban kebakaran Tambora/Ist

Presisi

Bantu Korban Kebakaran Tambora, Polres Jakbar Dirikan Posko Pelayanan

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 22:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Barat memberikan 400 paket bantuan kebutuhan pokok dan pakaian layak pakai bagi para korban kebakaran hebat yang melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kali Anyar IV, RT.11/RW.02, Tambora Barat, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024.

Dimana dalam tragedi ini, lima nyawa melayang dan sekitar 40 rumah warga hangus terbakar.

“Tujuan kami di sini adalah untuk melihat langsung situasi di lapangan, sekaligus mendengar apa saja yang paling dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban mereka di tengah musibah ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi.


Adapun, bantuan yang disalurkan berupa beras, mie instan, susu cair, pakaian anak-anak, pakaian perempuan, air mineral, serta kebutuhan pokok lainnya seperti pasta gigi, sabun mandi, popok bayi, dan makanan ringan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Polres Metro Jakarta Barat juga mendirikan posko layanan khusus untuk warga yang kehilangan dokumen-dokumen penting akibat kebakaran. 

Posko ini melayani warga dalam pembuatan Surat Keterangan kehilangan untuk berbagai dokumen berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang turut musnah dalam kebakaran.

“Kami paham bahwa di saat seperti ini, banyak warga yang kesulitan mengurus kembali dokumen yang hilang. Oleh karena itu, kami membuka posko layanan kehilangan dokumen untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kehilangan dan mengurus penggantian dokumen,” kata Syahduddi. 

Warga pun terlihat antusias menerima bantuan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, diduga kuat kebakaran dipicu kebocoran gas yang menyebabkan api menyebar dengan cepat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya