Berita

Kuasa hukum M. Qobul Nusantara dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Soroti Ketidakpastian Pemilihan Ulang di Daerah Calon Tunggal, UU Pilkada Digugat

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokasi Pilkada Ulang Tepat Waktu mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gugatan ini diajukan dua advokat Muhammad Qabul Nusantara dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni yang mewakili Febriansyah Ramadhan dan Sunarto Efendi, untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.” 

Frasa tersebut dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian pelaksanaan Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal, terutama jika kotak kosong yang menang.


Bim, sapaan akrab Muhammad Qabul Nusantara, menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat menciptakan kondisi di mana penjabat kepala daerah dapat menjabat untuk jangka waktu yang lama tanpa adanya legitimasi demokratis. 

“Penjabat kepala daerah bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat," kata Bim dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
 
Sementara Bayu Yusya menekankan bahwa frasa yang ambigu ini memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menunda Pilkada ulang, yang seharusnya dilaksanakan satu tahun setelah Pilkada serentak. 

“Ketidakpastian ini bisa memperpanjang kekosongan jabatan kepala daerah definitif, yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," kata Bayu.

Tim advokasi menyoroti bahwa frasa yang dipermasalahkan tersebut tidak hanya mengaburkan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang bagi penundaan Pilkada ulang hingga lima tahun, mengikuti siklus Pilkada serentak berikutnya. 

Jika opsi ini yang diambil, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus menunggu hingga 2029 untuk menggelar Pilkada ulang. 

Dengan begitu akan meninggalkan masyarakat di bawah kepemimpinan penjabat kepala daerah yang wewenangnya terbatas dan tanpa mandat demokratis.

“Ini bukan hanya soal teknis waktu. Ketidakpastian ini berimplikasi pada legitimasi pemerintahan daerah," lanjut Bim.

Gugatan ini juga mengingatkan bahwa pada Pilkada Serentak 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. 

"Jika kotak kosong menang, maka daerah-daerah ini berpotensi mengalami ketidakpastian panjang terkait kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan," kata Bim.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya