Berita

Kuasa hukum M. Qobul Nusantara dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Soroti Ketidakpastian Pemilihan Ulang di Daerah Calon Tunggal, UU Pilkada Digugat

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokasi Pilkada Ulang Tepat Waktu mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gugatan ini diajukan dua advokat Muhammad Qabul Nusantara dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni yang mewakili Febriansyah Ramadhan dan Sunarto Efendi, untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.” 

Frasa tersebut dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian pelaksanaan Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal, terutama jika kotak kosong yang menang.


Bim, sapaan akrab Muhammad Qabul Nusantara, menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat menciptakan kondisi di mana penjabat kepala daerah dapat menjabat untuk jangka waktu yang lama tanpa adanya legitimasi demokratis. 

“Penjabat kepala daerah bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat," kata Bim dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
 
Sementara Bayu Yusya menekankan bahwa frasa yang ambigu ini memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menunda Pilkada ulang, yang seharusnya dilaksanakan satu tahun setelah Pilkada serentak. 

“Ketidakpastian ini bisa memperpanjang kekosongan jabatan kepala daerah definitif, yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung," kata Bayu.

Tim advokasi menyoroti bahwa frasa yang dipermasalahkan tersebut tidak hanya mengaburkan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang bagi penundaan Pilkada ulang hingga lima tahun, mengikuti siklus Pilkada serentak berikutnya. 

Jika opsi ini yang diambil, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus menunggu hingga 2029 untuk menggelar Pilkada ulang. 

Dengan begitu akan meninggalkan masyarakat di bawah kepemimpinan penjabat kepala daerah yang wewenangnya terbatas dan tanpa mandat demokratis.

“Ini bukan hanya soal teknis waktu. Ketidakpastian ini berimplikasi pada legitimasi pemerintahan daerah," lanjut Bim.

Gugatan ini juga mengingatkan bahwa pada Pilkada Serentak 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. 

"Jika kotak kosong menang, maka daerah-daerah ini berpotensi mengalami ketidakpastian panjang terkait kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan," kata Bim.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya