Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Vonis atau putusan itu telah disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.


Majelis Hakim menilai, Gazalba terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

Dalam putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal-hal yang memberatkan, Gazalba tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, Gazalba tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan Gazalba mencemarkan nama baik lembaga MA.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni Gazalba belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, Gazalba sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan Gazalba berlaku sopan di dalam persidangan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Gazalba dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, tim JPU KPK juga menuntut agar Gazalba dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ahmad Riyad sebesar Rp650 juga dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Selain itu, sejak 2020-2022, Gazalba telah membelanjakan dan membayarkan harta kekayaan serta menukarkan mata uang dengan total sejumlah 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, serta Rp9.429.600.000 (Rp9,4 miliar).

Dari penerimaan itu, Gazalba melakukan TPPU dengan cara membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G A/T warna hitam Nomor Polisi B 15 ABA seharga Rp1.079.600.000, pembelian 5 buah logam mulia ANTAM dengan berat masing-masing 100 gram dengan harga Rp508.485.000.

Selanjutnya, pembelian tanah/bangunan rumah di Jalan Swadaya II No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan seharga Rp5.382.783.210; pembelian tanah/bangunan villa di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor seharga Rp2.050.000.000; pembelian tanah/bangunan rumah di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi seharga Rp7.710.750.000.

Kemudian, digunakan untuk pembayaran pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 1 unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar.

Serta dilakukan penukaran mata uang asing di VIP money changer berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah 583 ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) yang keseluruhannya sebesar 10 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp6.334.332.000 di money changer Sahabat Valas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya