Berita

Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman/Ist

Politik

KBRI Yangon Berikan Bantuan Hukum ke Tujuh Nelayan Aceh yang Ditangkap

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tujuh nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Myanmar mendapat bantuan logistik secara berkala dan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar. 

Ketujuh nelayan ini ditangkap pada 4 Juli 2024 lalu karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan Keimigrasian negara setempat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma pada Senin 14 Oktober 2024. 


Menurut Haji Uma dalam keterangannya, berdasarkan surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterimanya, diketahui bahwa ketujuh nelayan KM Aslan Samudera tersebut dalam keadaan sehat. 

Saat ini mereka ditahan di penjara District Kawthaung dan telah mendapatkan bantuan logistik secara berkala serta bantuan pengacara dari KBRI Yangon dan akan dipersiapkan untuk menjalani proses hukum.

KBRI Yangon sendiri telah mengajukan permohonan pembebasan terhadap 7 (tujuh) ABK kepada Pemerintah Myanmar dengan melampirkan surat permohonan pengampunan dari keluarga nelayan serta data cuaca di Laut Andaman dan Perairan Utara Pulau Sabang dari BMKG. 

Namun Pemerintah Myanmar tetap menerapkan proses hukum terhadap ketujuh ABK tersebut yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan Undang-Undang Keimigrasian Myanmar. 

“Hari ini kita telah menerima surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tujuh nelayan kita di Myanmar. Mereka sehat dan telah mendapat bantuan hukum dan logistik dari KBRI Yangon,” ujar Haji Uma dalam keterangan yang diterima redasi, 15 Oktober 2024.

Haji Uma menambahkan, bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Yangon di Myanmar dan Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri terkait kasus nelayan asal Aceh Timur ini.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ketujuh nelayan ini akan menjalani proses hukum kurang lebih selama 6 bulan karena upaya permohonan pengampunan oleh pengacara dari KBRI tidak dikabulkan otoritas setempat.

“Upaya permohonan pengampunan oleh KBRI tidak kabulkan oleh otoritas setempat, jadi nelayan kita akan dipersiapkan untuk proses sidang pengadilan. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini nantinya,” jelas Haji Uma.

Di akhir penyampaiannya, Haji Uma berharap apa yang disampaikannya dapat menjadi akses informasi utuh bagi keluarga terhadap kondisi nelayan di Myanmar saat ini. Dirinya juga meminta keluarga tidak perlu khawatir dan berdoa yang terbaik ke depannya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya