Berita

Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman/Ist

Politik

KBRI Yangon Berikan Bantuan Hukum ke Tujuh Nelayan Aceh yang Ditangkap

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 15:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tujuh nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Myanmar mendapat bantuan logistik secara berkala dan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar. 

Ketujuh nelayan ini ditangkap pada 4 Juli 2024 lalu karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan Keimigrasian negara setempat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma pada Senin 14 Oktober 2024. 


Menurut Haji Uma dalam keterangannya, berdasarkan surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterimanya, diketahui bahwa ketujuh nelayan KM Aslan Samudera tersebut dalam keadaan sehat. 

Saat ini mereka ditahan di penjara District Kawthaung dan telah mendapatkan bantuan logistik secara berkala serta bantuan pengacara dari KBRI Yangon dan akan dipersiapkan untuk menjalani proses hukum.

KBRI Yangon sendiri telah mengajukan permohonan pembebasan terhadap 7 (tujuh) ABK kepada Pemerintah Myanmar dengan melampirkan surat permohonan pengampunan dari keluarga nelayan serta data cuaca di Laut Andaman dan Perairan Utara Pulau Sabang dari BMKG. 

Namun Pemerintah Myanmar tetap menerapkan proses hukum terhadap ketujuh ABK tersebut yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan Undang-Undang Keimigrasian Myanmar. 

“Hari ini kita telah menerima surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tujuh nelayan kita di Myanmar. Mereka sehat dan telah mendapat bantuan hukum dan logistik dari KBRI Yangon,” ujar Haji Uma dalam keterangan yang diterima redasi, 15 Oktober 2024.

Haji Uma menambahkan, bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Yangon di Myanmar dan Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri terkait kasus nelayan asal Aceh Timur ini.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ketujuh nelayan ini akan menjalani proses hukum kurang lebih selama 6 bulan karena upaya permohonan pengampunan oleh pengacara dari KBRI tidak dikabulkan otoritas setempat.

“Upaya permohonan pengampunan oleh KBRI tidak kabulkan oleh otoritas setempat, jadi nelayan kita akan dipersiapkan untuk proses sidang pengadilan. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini nantinya,” jelas Haji Uma.

Di akhir penyampaiannya, Haji Uma berharap apa yang disampaikannya dapat menjadi akses informasi utuh bagi keluarga terhadap kondisi nelayan di Myanmar saat ini. Dirinya juga meminta keluarga tidak perlu khawatir dan berdoa yang terbaik ke depannya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya