Berita

Anggota Bawaslu Puadi/Net

Bawaslu

Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan aturan baru, mengenai tata cara penanganan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, aturan yang diterbitkan merupakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hasil perubahan pada Pilkada 2020.

"Telah terbit Perbawaslu 9/2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Ada beberapa hal baru yang diatur," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Dia memaparkan, perubahan terpenting yang termuat dalam Perbawaslu 9/2024 adalah terkait dengan massa penanganan laporan pelanggaran.

"Waktu penyampaian laporan di hari Senin sampai dengan Jumat, jam 8 pagi sampai dengan jam 4 sore, kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," urainya.

"Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberi kepastian waktu kepada Pelapor," sambung Puadi memaparkan.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan, aturan baru lainnya yang cukup penting adalah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

"Pelapor bisa diwakili oleh kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan untuk memudahkan pelapor menyampaikan laporan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya