Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Kembang Api dan Petasan di Ibu Kota

SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 10:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mengurangi polusi udara di ibu kota New Delhi, pemerintah India menetapkan larangan penuh terhadap penggunaan kembang api dan petasan. 

Komite Pengendalian Polusi Delhi dalam sebuah pernyataan menyebut larangan itu dibuat mempertimbangkan kepentingan publik dan upaya mereka menurunkan polusi udara yang tinggi di negara itu. 

"Akan ada larangan total terhadap pembuatan, penyimpanan, penjualan dan peledakan semua jenis petasan,” ungkap pernyataan tersebut, seperti dimuat AFP pada Selasa, 15 Oktober 2024. 


Dikatakan bahwa larangan dikeluarkan dua minggu sebelum Diwali, festival cahaya Hindu pada tanggal 1 November, di mana banyak orang menganggap kembang api dan petasan sebagai bagian penting dari perayaan.

Festival yang spektakuler dan penuh warna ini melambangkan kemenangan cahaya atas kegelapan, sebuah perayaan dewi Hindu Lakshmi.

Pembatasan sebelumnya di kota metropolitan berpenduduk sekitar 30 juta orang tersebut secara rutin diabaikan.

Polisi sering kali enggan untuk menindak pelanggar, mengingat sentimen keagamaan yang kuat yang melekat pada petasan oleh umat Hindu.

New Delhi diselimuti kabut asap pekat setiap musim gugur, terutama akibat pembakaran jerami oleh petani di wilayah tetangga, tetapi lonjakan kembang api di sekitar Diwali memperparah masalah tersebut.

Kadar partikel halus (mikropartikel penyebab kanker yang dikenal sebagai polutan PM2.5 yang memasuki aliran darah melalui paru-paru) sering kali mencapai lebih dari 30 kali batas bahaya yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di kota tersebut.

Laporan tahun 2020 mengatakan hampir 17.500 orang meninggal di Delhi pada tahun 2019 karena polusi udara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya