Berita

Video seseorang menyebar uang di Pandeglang/Repro

Bawaslu

Bawaslu Telusuri Video Sebar Duit di Pandeglang

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turun tangan menelusuri kejadian bagi-bagi duit di Pandegelang, Banten, yang videonya viral di media sosial. 

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya telah mendapati video viral seorang lelaki yang menebar uang pecahan Rp100 ribu, kepada warga Pandeglang. 

Puadi memastikan, Bawaslu Kabupaten Pandeglang tengah turun ke lapangan, menelusuri dugaan pelanggaran politik uang dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Pandeglang.


"Sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.

Sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial, memperlihatkan seorang laki-laki menebar uang pecahan Rp 100 ribu, dari atas mobil bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dwi Setiani dan Ling Andri Supriadi, dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni Dimyati Natakusumah.

Berdasarkan video yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, laki-laki berkaos polo putih, berkacamata dan mengenakan topi bucket hitam, melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

Lelaki di atas mobil mewah keluaran Honda tersebut berkali-kali melempar uang dari sebuah kantong putih dalam bentuk gepokan.

Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Untuk sanksinya, diatur pada Pasal 187A UU Pilkada yang diberlakukan sama bagi pemberi maupun penerima. Jika terbukti, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya