Berita

Video seseorang menyebar uang di Pandeglang/Repro

Bawaslu

Bawaslu Telusuri Video Sebar Duit di Pandeglang

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turun tangan menelusuri kejadian bagi-bagi duit di Pandegelang, Banten, yang videonya viral di media sosial. 

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya telah mendapati video viral seorang lelaki yang menebar uang pecahan Rp100 ribu, kepada warga Pandeglang. 

Puadi memastikan, Bawaslu Kabupaten Pandeglang tengah turun ke lapangan, menelusuri dugaan pelanggaran politik uang dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah Pandeglang.


"Sedang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.

Sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial, memperlihatkan seorang laki-laki menebar uang pecahan Rp 100 ribu, dari atas mobil bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Raden Dwi Setiani dan Ling Andri Supriadi, dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni Dimyati Natakusumah.

Berdasarkan video yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, laki-laki berkaos polo putih, berkacamata dan mengenakan topi bucket hitam, melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

Lelaki di atas mobil mewah keluaran Honda tersebut berkali-kali melempar uang dari sebuah kantong putih dalam bentuk gepokan.

Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Untuk sanksinya, diatur pada Pasal 187A UU Pilkada yang diberlakukan sama bagi pemberi maupun penerima. Jika terbukti, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya