Berita

Tiga tersangka korupsi di Basarnas resmi ditahan KPK/Ist

Hukum

KPK Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi di Basarnas

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata  Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin siang, 14 Oktober 2024.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Agustinus Tri Setiawan selaku staf operator pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014, Bambang Wigati selaku Direktur PT Galang Artha Mandiri.


Anang Hendri Prayogo selaku Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Seri Maharani BR selaku Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.

Pada Selasa, 25 Juni 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 3 tersangka dalam perkara ini, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya, Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar).

Tersangka Max pun menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2014. Uang itu digunakan Max untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya