Berita

Video seseorang menyebar uang di Pandeglang/Repro

Politik

Viral, Diduga Timses Cabup Pandeglang dan Cagub Banten Sebar Uang

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Di media sosial viral aksi pria yang diduga tim sukses pasangan calon bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi dan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, menebar uang pecahan Rp100 ribu, dari atas mobil.

Berdasarkan video yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, seorang lelaki kaos polo putih berkacamata dan mengenakan topi bucket hitam, melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).


Lelaki di atas mobil mewah keluaran Honda tersebut berkali-kali melempar uang dari sebuah kantong putih dalam bentuk gepokan.

Dalam video itu terekam bagian belakang kaca mobil ditempel stiker pasangan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan calon wakil bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi di sisi kiri.

Sementara, di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Saat ini tengah berjalan tahapan kampanye, yang dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Untuk sanksinya, diatur pada Pasal 187A UU Pilkada yang diberlakukan sama bagi pemberi maupun penerima. Jika terbukti, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya