Berita

Ilustrasi nikah/Ist

Nusantara

Kemenag Jangan Bikin Bingung Calon Pengantin soal Aturan Nikah Hari Libur

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepastian layanan pernikahan harus segera diperjelas Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak membingungkan pasangan calon pengantin dan penghulu akibat adanya aturan yang tidak jelas.

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, pernikahan warga negara yang dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur harus tetap dilayani. Pelayanan tanpa batasan hari ini bisa jadi bukti bahwa birokrasi mengutamakan kemashlahatan publik.

"Pernyataan Jurubicara Kemenag yang menyebut bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar hari kerja itu sudah tepat," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.

Wildan meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 Pasal 16 yang mengatur perihal pelaksanaan nikah di KUA hanya dilayani di hari kerja perlu disertai penjelasan teknis lebih lanjut. Tujuannya agar tidak membingungkan publik.

"Pelayanan administrasi pernikahan hanya dilayani di hari kerja. Selama ini, praktiknya begitu. Nah, penghulu tetap harus melayani ijab kabul pasangan pengantin di hari lain yang telah ditetapkan. Sabtu, Minggu, atau hari libur seharusnya tetap dilayani," terang Wildan.

Dari informasi yang beredar, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, muncul perbedaan persepsi antara penghulu dengan keterangan Jurubicara Kemenag. 

Jika mengacu pada PMA yang dimaksud, para penghulu bisa terbebas dari tugas menikahkan di Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Namun demikian, Wildan mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para penghulu tetap berkomitmen untuk melayani prosesi pernikahan di Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

Artinya, kata Wildan, para penghulu itu mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Jurubicara Kemenag.

"Demi menjaga citra positif pelayanan publik yang diselenggarakan Kemenag, kepastian layanan KUA berikut penghulu harus segera diperjelas," kata Wildan.

Jangan sampai pasangan pengantin dan keluarganya dibingungkan oleh PMA yang kini jadi perbincangan," pungkas Wildan.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Fraksi PKS Usul Program One Day One Fish

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:59

Pemda Jangan Peras Rakyat Lewat Kebijakan HET Elpiji 3 Kg Bersubsidi

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:49

Kapal Perang AL Berhasil Hancurkan Sasaran Strategis Musuh

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:37

Sistem E-Katalog Versi 6.0 Wujudkan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:23

Infrastruktur Buat Rakyat

Kamis, 12 Desember 2024 | 01:09

Tiga Unit Kerja BNN Raih Penghargaan WBK 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:55

Mahasiswa Indonesia Kenalkan Budaya Bangsa di Spanyol

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:43

Usaha Nasabah PNM Mekaar Makin Moncer Usai Kantongi Izin BPOM

Kamis, 12 Desember 2024 | 00:15

Perkuat Konektivitas, AHY Dampingi Prabowo Resmikan Flyover Madukoro

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:56

Rembuk Perempuan Pesisir Dorong Pemenuhan Air Bersih dan Sanitasi

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31

Selengkapnya