Berita

Ilustrasi nikah/Ist

Nusantara

Kemenag Jangan Bikin Bingung Calon Pengantin soal Aturan Nikah Hari Libur

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepastian layanan pernikahan harus segera diperjelas Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak membingungkan pasangan calon pengantin dan penghulu akibat adanya aturan yang tidak jelas.

Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, pernikahan warga negara yang dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur harus tetap dilayani. Pelayanan tanpa batasan hari ini bisa jadi bukti bahwa birokrasi mengutamakan kemashlahatan publik.

"Pernyataan Jurubicara Kemenag yang menyebut bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar hari kerja itu sudah tepat," kata Wildan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 14 Oktober 2024.


Wildan meminta Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 Pasal 16 yang mengatur perihal pelaksanaan nikah di KUA hanya dilayani di hari kerja perlu disertai penjelasan teknis lebih lanjut. Tujuannya agar tidak membingungkan publik.

"Pelayanan administrasi pernikahan hanya dilayani di hari kerja. Selama ini, praktiknya begitu. Nah, penghulu tetap harus melayani ijab kabul pasangan pengantin di hari lain yang telah ditetapkan. Sabtu, Minggu, atau hari libur seharusnya tetap dilayani," terang Wildan.

Dari informasi yang beredar, kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, muncul perbedaan persepsi antara penghulu dengan keterangan Jurubicara Kemenag. 

Jika mengacu pada PMA yang dimaksud, para penghulu bisa terbebas dari tugas menikahkan di Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Namun demikian, Wildan mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada salah satu penghulu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Para penghulu tetap berkomitmen untuk melayani prosesi pernikahan di Sabtu, Minggu, dan hari libur. 

Artinya, kata Wildan, para penghulu itu mengikuti keterangan yang disampaikan oleh Jurubicara Kemenag.

"Demi menjaga citra positif pelayanan publik yang diselenggarakan Kemenag, kepastian layanan KUA berikut penghulu harus segera diperjelas," kata Wildan.

Jangan sampai pasangan pengantin dan keluarganya dibingungkan oleh PMA yang kini jadi perbincangan," pungkas Wildan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya