Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dana Kampanye Pilwalkot Palembang Maksimal Rp64 Miliar

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp64 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Palembang 2024. 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang, Muhammad Rais.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati menjelaskan, pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat Undang-undang. 

"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Palembang maksimal totalnya Rp64 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya, dikutip RMOLSumsel, Minggu, 13 Oktober 2024.

Sri menambahkan, aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye. Tetapi merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur dana kampanye peserta pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.

Batas pengeluaran ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faktor yang dipertimbangkan meliputi metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis.

Terkait laporan dana kampanye, seluruh paslon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan calon nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp100.000. Pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp1 juta, dan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan dana awal Rp100.100.000.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

KPU juga menetapkan batasan sumbangan dari perseorangan hingga Rp75 juta, dan dari badan hukum non-pemerintah maksimal Rp750 juta.

Total pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Palembang 2024 diperkirakan mencapai Rp64.080.220.000. Penggunaan dana termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga, dan jasa konsultasi kampanye.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Dana Kampanye Pilwalkot Palembang Maksimal Rp64 Miliar

Senin, 14 Oktober 2024 | 02:00

Bertemu Prabowo-Gibran di Solo, Jokowi: Diskusi Akhir Pekan

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:41

Maruf Amin Ingin Pelantikan Prabowo Dipercepat

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:29

Jojo Gagal Juara Arctic Open 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 01:22

Teddy Kardin Geolog yang Berani Bentak Balik Prabowo

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:58

Nurul Arifin Pastikan Arfi-Yena Sudah Punya Modal 366 Ribu Suara

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:43

Nasdem Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 14 Oktober 2024 | 00:25

Raih 161 Medali Emas, Jawa Tengah Kembali Juara Umum Peparnas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:59

Banjir di Aceh Selatan Bikin Jalan Nasional Lumpuh

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:46

Gelar Rakorwil, Nasdem Jatim Targetkan Khofifah-Emil Menang Besar

Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:25

Selengkapnya