Berita

Ipda Rudy Soik/Net

Politik

Ketua IPW: Pemecatan Ipda Rudy Berlebihan

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 18:34 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik yang bertugas di Nusa Tenggara Timur merupakan keputusan yang berlebihan. 

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri yang diputus oleh majelis sidang kode etik pada 11 Oktober 2024 lalu.

“Itu berlebihan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Oktober 2024.


Ipda Rudi divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda NTT pada sejumlah media massa, disebutkan Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.

Sugeng mengatakan, semestinya kalau Ipda Rudy Soik bersalah maka perlu dijatuhi hukuman demosi. Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus Sambo. Bahkan dalam kasus suap perkara jam tangan dan telah diputus bersalah, justru mendapat kenaikan pangkat. 

Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan mengintervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri 

“Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik,” pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya