Berita

Rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata/RMOL

Politik

Prabowo Diminta Tolak Tunjangan Rumah DPR

Bebani APBN
MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah ada kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali.


Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai pemberian uang tunjangan rumah dinas anggota dewan kurang tepat di tengah situasi ekonomi yang terpuruk.

"Saat ini, anggaran negara sedang tidak dalam situasi baik," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).

"Saat ini, anggaran negara sedang tidak dalam situasi baik," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).

Dedi berpandangan, era kekuasaan Presiden Joko Widodo, APBN yang terserap sangat besar, bahkan untuk program yang tidak masuk dalam perencanaan.

"Seperti IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Dedi.

Sehingga, kata Dedi, tunjangan rumah anggota DPR akan sangat membebani APBN.

Dedi mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto menghentikan anggaran tunjangan rumah dinas anggota DPR jika tidak ingin APBN babak belur.

"Prabowo akan alami kebangkrutan jika tidak berani lakukan penghentian atas penggunaan anggaran yang tidak krusial dan berdampak," kata Dedi.

Padahal, Dedi mengurai, tanpa tunjangan rumah dinas pun sebenarnya anggota DPR sudah mendapat hak keuangan cukup besar.

Dedi menegaskan, anggota DPR tetap akan hidup sangat layak dan tidak terganggu kinerjanya andai tidak ada tunjangan rumah.

"Kalau tidak ada pilihan lain, di kawasan Senayan cukup banyak apartemen mewah hanya dengan biaya sewa tidak kurang dari Rp10 juta per bulan. Itu bisa diambil sebagai alternatif," tutup Dedi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya