Berita

Tangkapan layar Andi Widjajanto/Rep

Politik

Andi Widjajanto Kupas Penyebab Penumpukan Perwira TNI Nonjob

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 07:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Banyaknya perwira menengah dan tinggi TNI yang nonjob terus menjadi sorotan para pengkaji militer dan pertahanan. 

Hal itu seakan menjadi bom waktu bagi setiap periode pemerintahan seiring dengan berjalannya Reformasi di tubuh TNI. 

Peneliti senior Lab 45 Andi Widjajanto mengupas piramida karir TNI yang ditengarai karena banyaknya penerimaan calon perwira di tahun 1988.


“Saat itu (1988) Pak Benny Moerdani baru saja menyelesaikan likuidasi, terutama Komando Teritorial di angkatan darat. Tidak ada lagi wilayah konflik utama, wilayah konfliknya tetap Timor Timur, Aceh dan Papua. Tapi yang betul-betul tidak dibayangkan ketika ada (Angkatan) 88A, 88B ini muncul adalah pada 97-98 menghasilkan Reformasi yang kemudian menghapus doktrin Dwifungsi, doktrin sospol, menghilangkan kemungkinan TNI di jabatan-jabatan di luar Mabes dan Kemhan,” jelas Andi dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu 12 Oktober 2024. 

usai Reformasi, perwira aktif TNI pun tak bisa lagi menjabat kepala daerah hingga kementerian lain di luar Kemhan.

“Nah itu berlangsung sampai sekarang, sampai 2024 penumpukannya. 

Lanjut Andi, normalnya pada saat terjadi penumpukan perwira  terutama karena rekrutmen di satu angkatan yang membesar, ada tiga pilihan. 

“Pilihan paling sederhana, tawarkan pensiun dini. Ini tidak dilakukan. Pilihan keduanya, nolkan rekrutmen. Nggak ada rekrutmen selama beberapa tahun. Untuk memberikan kesempatan piramidanya normal lagi. Tidak juga dilakukan. Pilihan ketiganya lakukan validasi organisasi, besarkan organisasi militernya (17:20) supaya ada posisi-posisi baru. Ini yang diambil di masa Pak Jokowi terutama ketika Pak Andika menjadi panglima,” jelasnya.

Menurut mantan Menseskab tersebut, membesarkan organisasi sangat membantu dalam mengurangi perwira nonjob.

“Sangat nolong untuk menyalurkan perwira-perwira yang tadinya terhambat karena (angkatan) 88 masih diberikan kesempatan untuk menjabat,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya