Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Harga Minyak Goreng di Atas HET Diduga Ada Penimbunan

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Harga minyak goreng kemasan sederhana di pasaran, ditemukan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Muncul dugaan ada penimbunan barang oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan lebih dalam berbisnis.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, ketentuan HET minyak goreng kemasan sederhana yang diatur Kementerian Perdagangan sudah jelas, yaitu kini dipatok Rp15.700 dari sebelumnya Rp14.000 per liter.

Menurutnya, ketika ada harga yang tidak sesuai, maka dia memperkirakan ada oknum yang melakukan persaingan usaha tidak sehat, karena fakta di lapangan ada minyak goreng kemasan sederhana yang dipatok hingga Rp17.000 per liter.

"Berarti kan itu ada indikasi penimbunan, ada unsur kesengajaan," ujar Trubus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Indikasi adanya penimbunan, dianggap Trubus bukan hanya karena kesalahan tata kelola oleh Kementerian Perdagangan.

"Jadi itu dinas-dinas perdagangan di daerah, pemerintah daerah itu harus bertanggung jawab juga. Jadi mereka ini saya kira diduga ikut bermain penimbunan ini," tuturnya.

Lebih dari itu, dosen kebijakan publik Universitas Trisakti itu memperkirakan, dapat dikatakan ada unsur pelanggaran pidana apabila penimbunan dilakukan oleh pihak-pihak di lembaga-lembaga terkait.

"Jadi unsurnya unsur sengaja, karena untuk mendapat kepentingan pribadi atau kelompoknya itu ada perilaku koruptifnya. Karena yang jelas tindakan itu sudah merugikan publik," ucapnya.

Karena itu, Trubus memandang seharusnya persoalan harga minyak goreng menjadi perhatian serius pemerintah, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

"Saya melihat persoalan minyak goreng ini tidak selesai-selesai dari dulu. Karena yang dianggap ada permainan dari elit-elit juga baik pusat maupun daerah," ungkapnya.

"Biasanya nih saling melindungi, ini kan sudah kategori pelanggaran terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat," demikian Trubus menambahkan.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

Speedboat yang Ditumpangi Cagub Malut Benny laos Meledak Saat Isi Bahan Bakar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:41

Direktur Erapol: Kementerian Bertambah, DPR Tak Perlu Tambah Komisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:19

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Mendag Terindikasi Lakukan Maladministrasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:06

CIP Gandeng Muda Mau Berkarya Promosi Kota Cilegon dalam Event Fotografi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:45

Lawan Ancaman KPUD Jakarta, Orang Muda Kampanye Coblos Semua Paslon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:27

Daripada Rusak dan Mubazir, Lebih Baik Rumah Dinas DPR Diserahkan ke Rakyat

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:41

Ratusan Peserta Antusias Ikuti IDSTB Conference 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:21

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengendara di Pekanbaru

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:13

Parpol Pendukung Prabowo Harus Satu Suara Rumdin Anggota DPR jadi Dana Tunjangan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:55

Pertanda Tidak Baik Saat Cakada Petahana Punya Elektabilitas Rendah

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45

Selengkapnya