Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekspor Makanan dan Minuman ke Australia Terbuka Lebar, Ini Strateginya

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperluas pasar ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia ke Australia, pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan syarat kemasan dengan menggunakan bahasa Inggris. 

Hal ini disampaikan oleh Atase Perdagangan Canberra, Agung Haris Setiawan, dalam seminar bertema "Strategi Penetrasi Kuliner dan Produk F&B Indonesia di Pasar Australia" pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.

Selain itu, regulator Australia, kata Haris juga mengharuskan pelaku ekspor mencantumkan informasi nutrisi, komposisi, alergen, serta negara asal produk dalam kemasan. 


"Pengusaha Indonesia yang ingin mengekspor produk mamin ke Australia harus mematuhi persyaratan ini, termasuk mencantumkan asal perusahaan eksportir dan importir, serta memastikan bahan baku yang digunakan tidak melanggar aturan di Australia," ujar Haris di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 11 Oktober 2024.

Haris menambahkan bahwa restoran Indonesia yang hadir di Australia juga dapat menjadi peluang besar bagi produk dalam negeri, terutama karena banyaknya diaspora Indonesia di Australia dan beragamnya festival yang memperkenalkan kuliner Indonesia, seperti National Multicultural Festival dan Festival Indonesia Melbourne. 

Namun, ia juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang ketat dalam membuka usaha kuliner di Australia. Regulasi tersebut meliputi kewajiban pemilik usaha untuk memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan pangan, menjaga kebersihan peralatan dan tempat makan, serta melindungi makanan dari kontaminasi. 

Selain itu, restoran di Australia akan diperiksa secara rutin oleh otoritas setempat dan pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri menggunakan Food Premises Assessment Report (FPAR).

“Sebagai contoh di New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan. Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam,” sambungnya.

Menurut data yang diolah oleh Atase Perdagangan Canberra, pada tahun 2023, ekspor makanan Indonesia ke Australia (kode HS 21) mencapai 29,3 juta  Dolar AS (Rp460 miliar), sementara ekspor minumannya (kode HS 22) tercatat 1,2 juta Dolar AS (Rp18,8 miliar). 

Sementara pasa periode Januari hingga Mei 2024, ekspor makanan Indonesia ke Australia tercatat 8,2 juta Dolar AS (Rp128,6 miliar), dan ekspor minuman mencapai 600 ribu Dolar AS (Rp9,4 miliar).

Adapun produk makanan Indonesia di Australia juga bersaing dengan produk kompetitor dari Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, Republik Rakyat China, dan Thailand. Sementara itu, kompetitor produk minuman Indonesia termasuk Selandia Baru, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Italia.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya