Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekspor Makanan dan Minuman ke Australia Terbuka Lebar, Ini Strateginya

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya memperluas pasar ekspor produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia ke Australia, pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan syarat kemasan dengan menggunakan bahasa Inggris. 

Hal ini disampaikan oleh Atase Perdagangan Canberra, Agung Haris Setiawan, dalam seminar bertema "Strategi Penetrasi Kuliner dan Produk F&B Indonesia di Pasar Australia" pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.

Selain itu, regulator Australia, kata Haris juga mengharuskan pelaku ekspor mencantumkan informasi nutrisi, komposisi, alergen, serta negara asal produk dalam kemasan. 


"Pengusaha Indonesia yang ingin mengekspor produk mamin ke Australia harus mematuhi persyaratan ini, termasuk mencantumkan asal perusahaan eksportir dan importir, serta memastikan bahan baku yang digunakan tidak melanggar aturan di Australia," ujar Haris di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 11 Oktober 2024.

Haris menambahkan bahwa restoran Indonesia yang hadir di Australia juga dapat menjadi peluang besar bagi produk dalam negeri, terutama karena banyaknya diaspora Indonesia di Australia dan beragamnya festival yang memperkenalkan kuliner Indonesia, seperti National Multicultural Festival dan Festival Indonesia Melbourne. 

Namun, ia juga mengingatkan adanya sejumlah regulasi yang ketat dalam membuka usaha kuliner di Australia. Regulasi tersebut meliputi kewajiban pemilik usaha untuk memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan pangan, menjaga kebersihan peralatan dan tempat makan, serta melindungi makanan dari kontaminasi. 

Selain itu, restoran di Australia akan diperiksa secara rutin oleh otoritas setempat dan pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri menggunakan Food Premises Assessment Report (FPAR).

“Sebagai contoh di New South Wales (NSW), setiap restoran akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan. Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan. Selain itu, NSW melarang kantung plastik sekali pakai, sendok garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan stirofoam,” sambungnya.

Menurut data yang diolah oleh Atase Perdagangan Canberra, pada tahun 2023, ekspor makanan Indonesia ke Australia (kode HS 21) mencapai 29,3 juta  Dolar AS (Rp460 miliar), sementara ekspor minumannya (kode HS 22) tercatat 1,2 juta Dolar AS (Rp18,8 miliar). 

Sementara pasa periode Januari hingga Mei 2024, ekspor makanan Indonesia ke Australia tercatat 8,2 juta Dolar AS (Rp128,6 miliar), dan ekspor minuman mencapai 600 ribu Dolar AS (Rp9,4 miliar).

Adapun produk makanan Indonesia di Australia juga bersaing dengan produk kompetitor dari Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat, Republik Rakyat China, dan Thailand. Sementara itu, kompetitor produk minuman Indonesia termasuk Selandia Baru, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Italia.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya