Berita

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Ist

Hukum

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan ini sudah masuk ke agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam sidang perdana itu, KPK selaku pihak termohon tidak hadir.   

“KPK hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang,” kata kuasa hukum pemohon, Kharis Sucipto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Oktober 2024.


Kharis berpandangan, alasan peraperadilan tersebut diajukan karena ada kejanggalan dalam surat perintah penyitaan barang bukti dari KPK. Ia beralasan, surat penyitaan tidak sah dan melanggar UU 19/2019 tentang KPK.

“Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik. Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah,” jelas Kharis.

Atas dasar alasan tersebut, Kharis meminta pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menyatakan penyitaan tidak sah.

Adapun praperadilan tersebut diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi terkait kasus akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP beberapa bulan lalu.

Akuisisi tersebut dilakukan pada periode tahun buku 2022 dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun atau jauh di bawah yang ditentukan, yaitu Rp1,3 triliun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya