Berita

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Ist

Hukum

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan ini sudah masuk ke agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam sidang perdana itu, KPK selaku pihak termohon tidak hadir.   

“KPK hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang,” kata kuasa hukum pemohon, Kharis Sucipto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Oktober 2024.


Kharis berpandangan, alasan peraperadilan tersebut diajukan karena ada kejanggalan dalam surat perintah penyitaan barang bukti dari KPK. Ia beralasan, surat penyitaan tidak sah dan melanggar UU 19/2019 tentang KPK.

“Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik. Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah,” jelas Kharis.

Atas dasar alasan tersebut, Kharis meminta pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menyatakan penyitaan tidak sah.

Adapun praperadilan tersebut diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi terkait kasus akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP beberapa bulan lalu.

Akuisisi tersebut dilakukan pada periode tahun buku 2022 dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun atau jauh di bawah yang ditentukan, yaitu Rp1,3 triliun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya