Berita

Yusril Ihza Mahendra (kanan)/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi KSM oleh Polda Metro

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor mengatakan peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan. Pasalnya penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

"Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujar Juniver kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.


Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas, pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir. Ini artinya Karo Wasidik tidak dihargai," jelasnya.

Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli dari terlapor juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal, seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta Dolar AS yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelasnya.

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya utang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan.

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut utang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Terlebih, lanjutnya, dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, pembayaran seluruh utang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa utangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya