Berita

Yusril Ihza Mahendra (kanan)/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi KSM oleh Polda Metro

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor mengatakan peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan. Pasalnya penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

"Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujar Juniver kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.

Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas, pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir. Ini artinya Karo Wasidik tidak dihargai," jelasnya.

Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli dari terlapor juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal, seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta Dolar AS yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelasnya.

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya utang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan.

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut utang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Terlebih, lanjutnya, dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, pembayaran seluruh utang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa utangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," tandasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya