Berita

Yusril Ihza Mahendra (kanan)/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi KSM oleh Polda Metro

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum terlapor mengatakan peninjauan ulang lewat gelar perkara khusus itu diperlukan. Pasalnya penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tidak objektif.

"Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu," ujar Juniver kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.


Juniver mengatakan dugaan tidak objektifnya proses penyidikan juga semakin menguat lantaran selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus penyidik Polda Metro Jaya dan kantor pengacara Lucas, pelapor selalu mangkir.

"Kami kecewa tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah hadir. Menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak berani hadir. Ini artinya Karo Wasidik tidak dihargai," jelasnya.

Sementara pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli dari terlapor juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, kata dia, penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor. Padahal, seharusnya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.

Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.

"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta Dolar AS yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," jelasnya.

Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor. Menurutnya penyidik harus menentukan apakah yang bersangkutan memang memiliki kewenangan atau justru surat perjanjian itu menjadi tanggung jawab perorangan.

Ketiga, Yusril juga menilai ada pemaksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Direksi PT KSM sebagai tersangka. Pasalnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Lucas sedari awal terkait dengan penggelapan.

Sementara, kata dia, kalaupun memang ada kasus tidak dibayarkannya utang oleh PT KSM maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penggelapan.

"Menggelapkan itu secara tradisional misalnya, anda titipin handphone sama saya, terus handphonenya saya jual. Itu penggelapan namanya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya saya punya utang sama anda, enggak dibayar, apa itu bisa dibilang penggelapan? Itu saja sudah menimbulkan tanda tanya. Karena Pasal yang digunakan cuma satu, Pasal 372 tentang penggelapan," imbuhnya.

Di sisi lain, Yusril menjelaskan tagihan yang disebut utang itu seharusnya juga sudah kadaluarsa jika merujuk Pasal 1970 KUHAP dikarenakan sudah lebih 20 tahun tidak ditagih dan yang berutang tidak membayar.

Terlebih, lanjutnya, dalam perkara ini juga sudah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa PT KSM telah mengalami pailit. Selain itu, pembayaran seluruh utang PT KSM juga sudah diselesaikan pada tahun 2021.

"Jadi tagihnya itu terakhir hanya tahun 2021. Jadi masa utangnya sudah tidak bisa ditagih, sudah kadaluarsa, tapi orangnya dinyatakan tersangka, inikan agak aneh," tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya