Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Naik Penyelidikan KPK

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung mencapai Rp90 miliar belum naik ke tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dugaan pemotongan honorarium yang telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) masih dalam proses di Kedeputian Informasi dan Data (Inda) KPK.

"Ini laporannya masih di PLPM, ada di Kedeputian Inda. Jadi belum sampai ke kita, belum ke lidik (penyelidikan), jadi belum bisa kita informasikan, jadi ditunggu saja," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.


Pada Rabu, 2 Oktober 2024, IPW dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah membuat laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung ke KPK.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Oktober 2024.

Namun nyatanya kata Sugeng, para Hakim Agung hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.

"Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.

Sugeng pun menyoroti soal pengakuan Jurubicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung.

Padahal menurut Sugeng, honor hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini, 25,95 persen," tuturnya.

"Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," demikian Sugeng.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya