Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Belum Naik Penyelidikan KPK

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung mencapai Rp90 miliar belum naik ke tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, laporan dugaan pemotongan honorarium yang telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) masih dalam proses di Kedeputian Informasi dan Data (Inda) KPK.

"Ini laporannya masih di PLPM, ada di Kedeputian Inda. Jadi belum sampai ke kita, belum ke lidik (penyelidikan), jadi belum bisa kita informasikan, jadi ditunggu saja," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, IPW dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah membuat laporan dugaan pemotongan honorarium Hakim Agung ke KPK.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak Hakim Agung berdasarkan PP 82/2021, Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Oktober 2024.

Namun nyatanya kata Sugeng, para Hakim Agung hanya mendapatkan sekitar 60 persen dari haknya. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 14,05 persen diberikan kepada panitera perkara, panitera muda kamar, hingga staf. Sedangkan 25,95 persen sisanya tidak jelas peruntukannya.

"Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal Mahkamah Agung, kami sudah serahkan kepada KPK. Kami minta hal ini didalami. Apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi," tegas Sugeng.

Sugeng pun menyoroti soal pengakuan Jurubicara MA yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan para Hakim Agung.

Padahal menurut Sugeng, honor hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan pasti jumlahnya berbeda-beda setiap Hakim Agung.

"Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini, 25,95 persen," tuturnya.

"Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami," demikian Sugeng.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya