Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.
Populer
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
UPDATE
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26