Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
UPDATE
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21