Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.
Populer
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 10:24
Selasa, 15 September 2026 | 10:15
Selasa, 15 September 2026 | 10:10
Selasa, 15 September 2026 | 10:05
Selasa, 15 September 2026 | 10:05
Selasa, 15 September 2026 | 10:02
Selasa, 15 September 2026 | 09:57
Selasa, 15 September 2026 | 09:48
Selasa, 15 September 2026 | 09:44
Selasa, 15 September 2026 | 09:40