Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK Dukung Perubahan Aturan Transaksi Short Selling Efek

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan dua Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi short selling.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.


Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan terkait pengaturan Anggota Bursa Efek (AB) yang dapat melakukan transaksi margin serta AB yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling.

Selain itu, diatur pula AB yang dapat melakukan transaksi short selling untuk kepentingan sendiri dan clustering bagi AB margin dan/atau short selling.

"Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H di atas, diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada Oktober 2024," jelas Inarno.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya