Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
"Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek," kata Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 13 Juli 2026 | 16:19
Senin, 13 Juli 2026 | 16:16
Senin, 13 Juli 2026 | 16:10
Senin, 13 Juli 2026 | 16:06
Senin, 13 Juli 2026 | 16:02
Senin, 13 Juli 2026 | 15:59
Senin, 13 Juli 2026 | 15:53
Senin, 13 Juli 2026 | 15:44
Senin, 13 Juli 2026 | 15:30
Senin, 13 Juli 2026 | 15:16