Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Pakar Hukum: Eksaminasi Tidak Boleh jadi Alat Intimidasi di PK Mardani Maming

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming jangan sampai menjadi alat intimidasi terhadap penegak hukum.

Pasalnya kata Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, eksaminasi itu dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming kepada Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum,”  tuturnya.

Agus tidak menampik, eksaminasi yang dilakukan merupakan upaya Mardani yang juga mantan Bendum PBNU untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum, tapi itu upaya pihak Mardani Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya