Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Pakar Hukum: Eksaminasi Tidak Boleh jadi Alat Intimidasi di PK Mardani Maming

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming jangan sampai menjadi alat intimidasi terhadap penegak hukum.

Pasalnya kata Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, eksaminasi itu dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming kepada Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum,”  tuturnya.

Agus tidak menampik, eksaminasi yang dilakukan merupakan upaya Mardani yang juga mantan Bendum PBNU untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum, tapi itu upaya pihak Mardani Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya