Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Pakar Hukum: Eksaminasi Tidak Boleh jadi Alat Intimidasi di PK Mardani Maming

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming jangan sampai menjadi alat intimidasi terhadap penegak hukum.

Pasalnya kata Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, eksaminasi itu dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming kepada Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum,”  tuturnya.

Agus tidak menampik, eksaminasi yang dilakukan merupakan upaya Mardani yang juga mantan Bendum PBNU untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum, tapi itu upaya pihak Mardani Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya