Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Pakar Hukum: Eksaminasi Tidak Boleh jadi Alat Intimidasi di PK Mardani Maming

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming jangan sampai menjadi alat intimidasi terhadap penegak hukum.

Pasalnya kata Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, eksaminasi itu dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming kepada Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming. Menurutnya, eksaminasi seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum,”  tuturnya.

Agus tidak menampik, eksaminasi yang dilakukan merupakan upaya Mardani yang juga mantan Bendum PBNU untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum, tapi itu upaya pihak Mardani Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya