Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito usai menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin/Istimewa

Politik

DKPP Bikin Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya meningkatkan kepatuhan etik penyelenggara pemilu. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyusun indeks kepatuhan. 

"Saat ini DKPP sedang menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) dan akan launching 24 Oktober 2024," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, penyusunan IKEPP dilakukan DKPP dengan bekerja sama bersama institusi perguruan tinggi. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024. 


"Perjanjian kerja sama dengan pihak Unsrat sebetulnya tinggal formalitas. Sebab sebelumnya DKPP sudah kerja sama dengan Unsrat karena sudah beberapa kali melibatkan akademisi Unsrat dalam kajian-kajian di DKPP," jelasnya. 

Lebih lanjut, Heddy berharap IKEPP yang disusun sejak 2020 itu dapat menjadi instrumen pengukuran, khususnya untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sebab dia memastikan tujuan dari pembuatan IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

"Persoalan etik saat ini menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu saja, tetapi juga etik bernegara dan berbangsa yang menjadi persoalan publik," demikian Heddy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya