Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito usai menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024 kemarin/Istimewa

Politik

DKPP Bikin Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya meningkatkan kepatuhan etik penyelenggara pemilu. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyusun indeks kepatuhan. 

"Saat ini DKPP sedang menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) dan akan launching 24 Oktober 2024," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, penyusunan IKEPP dilakukan DKPP dengan bekerja sama bersama institusi perguruan tinggi. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024. 


"Perjanjian kerja sama dengan pihak Unsrat sebetulnya tinggal formalitas. Sebab sebelumnya DKPP sudah kerja sama dengan Unsrat karena sudah beberapa kali melibatkan akademisi Unsrat dalam kajian-kajian di DKPP," jelasnya. 

Lebih lanjut, Heddy berharap IKEPP yang disusun sejak 2020 itu dapat menjadi instrumen pengukuran, khususnya untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sebab dia memastikan tujuan dari pembuatan IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

"Persoalan etik saat ini menjadi sorotan banyak pihak, bukan hanya di dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu saja, tetapi juga etik bernegara dan berbangsa yang menjadi persoalan publik," demikian Heddy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya