Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-208, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

KPK Berharap MA Tolak PK Mardani Maming

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 17:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merespons adanya eksaminasi dari para pakar hukum yang menganggap Mardani Maming tidak melanggar aturan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

"KPK berharap Majelis Hakim menolak PK terdakwa Mardani Maming," kata Tessa kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 9 Oktober 2024.

Mengingat, kata Tessa, selama persidangan berlangsung, sudah terungkap bukti-bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardani Maming yang juga merupakan Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan sejak 2019. 

Bahkan, di tingkat Kasasi, permohonan mantan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu juga sudah ditolak dan hukumannya selalu diperberat setiap tingkat peradilan.

"KPK berkeyakinan bahwa Majelis Hakim mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dalam rangka upaya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Tessa.

Pada Senin, 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Mardani Maming dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Mardani Maming dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118,74 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Februari 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Selain itu, Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110,6 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK sama-sama mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya pada Rabu, 1 Maret 2023, Majelis Hakim PT Banjarmasin memperberat hukuman pidana penjara terhadap Mardani Maming.

Di mana, PT Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap Mardani Maming berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti sedikit lebih ringan, yakni menjadi Rp110.601.731.752 subsider 2 tahun kurungan, atau hanya berkurang Rp3 juta.

Masih tak terima putusan banding tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK juga sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan pada Senin, 22 Mei 2023, Majelis Kasasi MA kembali memperberat hukuman untuk Mardani Maming pada bagian uang pengganti, yakni menjadi Rp110.604.731.752 subsider 4 tahun kurungan.

Tak sampai di situ, pada Senin, 29 Januari 2024, Mardani Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hingga saat ini, Majelis Hakim PK MA belum menjatuhkan putusannya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya