Berita

Ilustrasi logo Bawaslu/Net

Bawaslu

Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap perbedaan aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan UU Pemilu yang notabene menjadi acuan beberapa tahapan pilkada. 

"Dalam pelaksanaannya, (kampanye) tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak. Meskipun dalam UU 10/2016 (tentang Pilkada) dan PKPU 13/2024 (tentang Kampanye Pilkada) tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.


Puadi juga menegaskan aturan larangan pelibatan anak pada kegiatan politik termasuk kampanye di dalam UU lainnya. Yakni, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan, aturan larangan pelibatan anak dalam kampanye termasuk dalam kegiatan debat calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi KPU-KPU di seluruh Indonesia, meskipun di UU Pilkada maupun PKPU 13/2024 tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak. 

"Sementara yang ada di PKPU adalah aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya untuk kampanye di perguruan tinggi," tandas Puadi. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya