Berita

Ilustrasi logo Bawaslu/Net

Bawaslu

Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap perbedaan aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan UU Pemilu yang notabene menjadi acuan beberapa tahapan pilkada. 

"Dalam pelaksanaannya, (kampanye) tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak. Meskipun dalam UU 10/2016 (tentang Pilkada) dan PKPU 13/2024 (tentang Kampanye Pilkada) tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.


Puadi juga menegaskan aturan larangan pelibatan anak pada kegiatan politik termasuk kampanye di dalam UU lainnya. Yakni, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan, aturan larangan pelibatan anak dalam kampanye termasuk dalam kegiatan debat calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi KPU-KPU di seluruh Indonesia, meskipun di UU Pilkada maupun PKPU 13/2024 tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak. 

"Sementara yang ada di PKPU adalah aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya untuk kampanye di perguruan tinggi," tandas Puadi. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya