Berita

Ilustrasi logo Bawaslu/Net

Bawaslu

Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap perbedaan aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan UU Pemilu yang notabene menjadi acuan beberapa tahapan pilkada. 

"Dalam pelaksanaannya, (kampanye) tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak. Meskipun dalam UU 10/2016 (tentang Pilkada) dan PKPU 13/2024 (tentang Kampanye Pilkada) tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Puadi juga menegaskan aturan larangan pelibatan anak pada kegiatan politik termasuk kampanye di dalam UU lainnya. Yakni, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan, aturan larangan pelibatan anak dalam kampanye termasuk dalam kegiatan debat calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi KPU-KPU di seluruh Indonesia, meskipun di UU Pilkada maupun PKPU 13/2024 tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak. 

"Sementara yang ada di PKPU adalah aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya untuk kampanye di perguruan tinggi," tandas Puadi. 

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya