Berita

Ilustrasi logo Bawaslu/Net

Bawaslu

Bawaslu Ungkap Peraturan KPU soal Larangan Anak di Kampanye Pilkada Berbeda dengan UU

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap perbedaan aturan teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Undang-undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda dengan UU Pemilu yang notabene menjadi acuan beberapa tahapan pilkada. 

"Dalam pelaksanaannya, (kampanye) tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak. Meskipun dalam UU 10/2016 (tentang Pilkada) dan PKPU 13/2024 (tentang Kampanye Pilkada) tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Puadi juga menegaskan aturan larangan pelibatan anak pada kegiatan politik termasuk kampanye di dalam UU lainnya. Yakni, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan, aturan larangan pelibatan anak dalam kampanye termasuk dalam kegiatan debat calon kepala daerah, seharusnya dipatuhi KPU-KPU di seluruh Indonesia, meskipun di UU Pilkada maupun PKPU 13/2024 tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak. 

"Sementara yang ada di PKPU adalah aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya untuk kampanye di perguruan tinggi," tandas Puadi. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya