Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) masih saja mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awang sedianya diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa Awang Faroek sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Tak hanya Awang, 2 tersangka lain juga tidak hadir. Mereka adalah Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra sebelumnya juga sudah mangkir dari panggilan tim penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Sedangkan Dayang Donna sudah diperiksa pada Rabu, 2 Oktober 2024. Saat itu, Dayang Donna didalami soal perannya dalam pemberian IUP dan perpanjangannya.
Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah tiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Ketiga orang tersangka yang dicegah yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah kediaman Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.