Berita

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin

Bisnis

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari Januari hingga 16 September 2024, jumlahnya baru mencapai Rp483 triliun, atau setara dengan 41,7 persen dari target belanja PDN 2024 sebesar Rp1.159 triliun. 

Rinciannya, kementerian dan lembaga (K/L) telah membelanjakan Rp256,57 triliun untuk produk dalam negeri dan pemerintah daerah sebesar Rp 226,49 triliun.


"Untuk catatan, di tahun ini sampai dengan 16 September, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baru membelanjakan Rp483 triliun untuk produk dalam negeri. Ini masih rendah dari total rencana pengadaan PDN," ungkap Agus, dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2024.

Namun, ia meyakini target tersebut bakal tercapai. 

Agus menyampaikan masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengejar belanja pengadaan PDN di tahun ini melalui sinergi Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri lewat sistem yang sudah terbentuk. 

"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan PDN untuk tahun ini, dan saya yakin hasil tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. 

Ia mengatakan realisasi serapan produk dalam negeri itu bisa diakselerasi karena masing-masing instansi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD sudah saling bersinergi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, sistem peningkatan PDN juga sudah terbentuk dengan skema perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan sehingga bisa memacu penggunaan produk hasil industri domestik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan guna meningkatkan serapan realisasi produk domestik, pihaknya terus mengupayakan menaikkan jumlah produk yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sertifikasi ini dibutuhkan agar pelaku industri dalam negeri bisa mengikuti P3DN yang mewajibkan kementerian/lembaga/BUMN/BUMD menggunakan 40 persen dari nilai anggaran untuk membeli produk hasil industri domestik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya