Berita

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin

Bisnis

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari Januari hingga 16 September 2024, jumlahnya baru mencapai Rp483 triliun, atau setara dengan 41,7 persen dari target belanja PDN 2024 sebesar Rp1.159 triliun. 

Rinciannya, kementerian dan lembaga (K/L) telah membelanjakan Rp256,57 triliun untuk produk dalam negeri dan pemerintah daerah sebesar Rp 226,49 triliun.


"Untuk catatan, di tahun ini sampai dengan 16 September, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baru membelanjakan Rp483 triliun untuk produk dalam negeri. Ini masih rendah dari total rencana pengadaan PDN," ungkap Agus, dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2024.

Namun, ia meyakini target tersebut bakal tercapai. 

Agus menyampaikan masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengejar belanja pengadaan PDN di tahun ini melalui sinergi Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri lewat sistem yang sudah terbentuk. 

"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan PDN untuk tahun ini, dan saya yakin hasil tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. 

Ia mengatakan realisasi serapan produk dalam negeri itu bisa diakselerasi karena masing-masing instansi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD sudah saling bersinergi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, sistem peningkatan PDN juga sudah terbentuk dengan skema perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan sehingga bisa memacu penggunaan produk hasil industri domestik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan guna meningkatkan serapan realisasi produk domestik, pihaknya terus mengupayakan menaikkan jumlah produk yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sertifikasi ini dibutuhkan agar pelaku industri dalam negeri bisa mengikuti P3DN yang mewajibkan kementerian/lembaga/BUMN/BUMD menggunakan 40 persen dari nilai anggaran untuk membeli produk hasil industri domestik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya