Berita

Markas besar Organisasi Perdagangan Dunia di Jenewa/Foto: AFP

Bisnis

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Turki untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 40 persen serta pembatasan lisensi impor kendaraan listrik (EV) dan kendaraan lain yang diimpor dari Tiongkok, membuat Beijing kecewa.

Kementerian Perdagangan Tiongkok (MOFCOM) mengumumkan pada Selasa 8 Oktober 2024 bahwa mereka telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Turki di WTO mengenai masalah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara MOFCOM mengatakan bahwa tarif tambahan dan pembatasan lisensi impor Turki bersifat diskriminatif dan melanggar aturan WTO, serta merupakan praktik proteksionis yang umum. 


"Kami mendesak Turki untuk mematuhi komitmennya yang relevan di WTO dan segera memperbaiki tindakannya yang salah," kata juru bicara tersebut, seperti dimuat Global Times.

"Tiongkok akan mengambil semua cara yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari industri dalam negeri," lanjutnya.

Menurut laporan Reuters pada bulan Juni, langkah Turki merupakan upaya negara tersebut untuk melindungi produsen mobil dalam negerinya dan menghentikan kemungkinan memburuknya neraca transaksi berjalan negara tersebut. Tarif tambahan ditetapkan minimal 7.000 Dolar AS per kendaraan.

Langkah tersebut telah menuai kritik keras dari pihak Tiongkok. 

Menyusul pengumuman Turki pada bulan Juni, MOFCOM mengatakan bahwa langkah Turki merupakan tindakan diskriminatif karena hanya menyasar pada produk asal Tiongkok. 

"China menyatakan ketidakpuasan yang kuat dan penentangan tegas terhadap hal ini," kata juru bicara MOFCOM saat itu, seraya mencatat bahwa tindakan tersebut merusak kerja sama antara perusahaan di kedua negara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya