Berita

Markas besar Organisasi Perdagangan Dunia di Jenewa/Foto: AFP

Bisnis

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Turki untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 40 persen serta pembatasan lisensi impor kendaraan listrik (EV) dan kendaraan lain yang diimpor dari Tiongkok, membuat Beijing kecewa.

Kementerian Perdagangan Tiongkok (MOFCOM) mengumumkan pada Selasa 8 Oktober 2024 bahwa mereka telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Turki di WTO mengenai masalah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara MOFCOM mengatakan bahwa tarif tambahan dan pembatasan lisensi impor Turki bersifat diskriminatif dan melanggar aturan WTO, serta merupakan praktik proteksionis yang umum. 


"Kami mendesak Turki untuk mematuhi komitmennya yang relevan di WTO dan segera memperbaiki tindakannya yang salah," kata juru bicara tersebut, seperti dimuat Global Times.

"Tiongkok akan mengambil semua cara yang tersedia untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dari industri dalam negeri," lanjutnya.

Menurut laporan Reuters pada bulan Juni, langkah Turki merupakan upaya negara tersebut untuk melindungi produsen mobil dalam negerinya dan menghentikan kemungkinan memburuknya neraca transaksi berjalan negara tersebut. Tarif tambahan ditetapkan minimal 7.000 Dolar AS per kendaraan.

Langkah tersebut telah menuai kritik keras dari pihak Tiongkok. 

Menyusul pengumuman Turki pada bulan Juni, MOFCOM mengatakan bahwa langkah Turki merupakan tindakan diskriminatif karena hanya menyasar pada produk asal Tiongkok. 

"China menyatakan ketidakpuasan yang kuat dan penentangan tegas terhadap hal ini," kata juru bicara MOFCOM saat itu, seraya mencatat bahwa tindakan tersebut merusak kerja sama antara perusahaan di kedua negara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya