Berita

Kapal Bakamla bertulis Indonesia Coast Guard/Net

Politik

Usai Revisi UU Pelayaran

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran, secara jelas tertuang bahwa institusi coast guard (penjaga pantai) hanya satu yakni Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).  

Dengan demikian, penggunaan istilah Indonesia Coast Guard oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius. 

Hal itu dinyatakan oleh mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 9 Oktober 2024.


“Terkait dengan keabsahan status (coast guard) tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi dasar pembentukan Bakamla, tidak menyebutkan bahwa Bakamla adalah “Coast Guard”. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Coast Guard” oleh Bakamla, baik pada kapal-kapalnya maupun seragam personelnya, merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditertibkan,” jelas Ponto. 

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum nasional, tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di kancah internasional. 

“Tindakan Bakamla dapat dikategorikan sebagai pemalsuan identitas yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan identitas. Pemimpin atau pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang tanggung jawab komando, karena sebagai pimpinan atau pengambil keputusan, mereka bertanggung jawab atas penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Sementara, lanjut dia, Revisi terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran telah memperjelas bahwa Kementerian Perhubungan, melalui KPLP, memiliki kewenangan tunggal dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pemeriksaan kapal di laut. 

“Revisi ini, yang melibatkan pasal-pasal kunci seperti Pasal 276, 277, 278, dan 281, memberikan mandat penuh kepada KPLP untuk melaksanakan semua fungsi penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencegahan pencemaran di perairan Indonesia,” bebernya.

Jika Bakamla masih menggunakan istilah coast guard, maka akan menciptakan ketidakjelasan mengenai otoritas hukum di laut. Sehingga pada akhirnya merusak sistem penegakan hukum maritim Indonesia.

“Dalam kancah internasional, negara-negara dengan coast guard resmi menganggap penting keberadaan lembaga maritim yang memiliki legitimasi hukum yang jelas. Kehadiran Bakamla dengan status coast guard tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan dalam kerja sama internasional. Negara-negara lain mungkin akan mempertanyakan keabsahan operasi Bakamla dalam berbagai kegiatan maritim internasional, terutama dalam patroli bersama, operasi penyelamatan, atau penegakan hukum internasional di laut,” bebernya lagi.

Selain itu, sambungnya, penggunaan status coast guard oleh Bakamla juga dapat mengganggu pelaksanaan tugas KPLP, yang telah diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut oleh revisi UU No. 17/2008. 

“KPLP sebagai lembaga yang sah dan diakui oleh hukum Indonesia untuk mengawasi dan menegakkan aturan keselamatan pelayaran, dapat terhambat oleh kehadiran Bakamla yang mengklaim status coast guard. Ini dapat menciptakan benturan wewenang di lapangan, yang justru memperumit penegakan hukum maritim di Indonesia,” tegasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya