Berita

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor/Net

Hukum

Anak Sulung Dilantik Jadi Anggota DPR, Sahbirin Noor Malah Tersangka Korupsi

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 07:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Padahal pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, hati politikus yang akrab disapa Paman Birin itu sedang berbunga-bunga. 

Pasalnya, putra sulungnya yang bernama Sandi Fitrian Noor resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar. 


Pada Pemilu legislatif 2024, Sandi maju pada daerah pemilihan Kalimantan Selatan I dan meraih 106.724 suara. Sandi lolos dari Kalsel bersama 1o politikus lainnya.

Sementara Paman Birin yang kini berusia 56 tahun menjadi tersangka bareng enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap di Provinsi Kalsel tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usai menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024, pihaknya telah menggelar ekspose dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2024.

Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron.

Tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung KPK C1.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkas Ghufron.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya