Berita

Ilustrasi perusahaan mobil listrik Tiongkok yang sedang aktif melakukan ekspansi di pasar global.

Bisnis

Perusahaan Tiongkok Diminta Menghormati Arbitrase Internasional untuk Hadapi Ranjau Hukum

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 07:00 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Di tengah ekspansi besar-besaran melalui platform Belt and Road Initiative, para ahli mengingatkan agar perusahaan-perusahaan Tiongkok memberikan perhatian serius pada tantangan hukum yang semakin mungkin ditemukan. Menurut mereka, penyelesaian sengketa yang efektif melalui arbitrase menjadi lebih penting dari sebelumnya.

Menurut mereka, arbitrase internasional tidak hanya menguji kapasitas hukum perusahaan-perusahaan Tiongkok tetapi juga mengharuskan Beijing untuk secara proaktif melindungi para petualang ekonomi Tiongkok.

Arbitrase internasional merupakan metode yang disukai dalam menyelesaikan sengketa komersial lintas batas di luar sistem pengadilan tradisional dan melibatkan para pihak dari yurisdiksi yang berbeda untuk menyerahkan konflik mereka ke pusat arbitrase yang netral. Keputusan yang mengikatnya dapat diberlakukan secara global berdasarkan perjanjian-perjanjian seperti Konvensi New York.


Konvensi itu melibatkan lebih dari 170 negara peserta, termasuk Tiongkok, memastikan bahwa putusan arbitrase yang dibuat di satu negara penanda tangan dapat diakui dan diberlakukan di semua negara lainnya.

Menurut Zheng Zhihua, seorang profesor madya yang mengkhususkan diri dalam hukum maritim di Universitas Shanghai Jiao Tong, arbitrase internasional sangat penting dalam menyelesaikan sengketa kontrak dalam bisnis internasional dan melindungi kepentingan perusahaan saat mereka memasuki pasar global.

"Jika dimanfaatkan dengan baik, arbitrase dapat secara efektif melindungi hak seseorang, yang sangat penting untuk melindungi kepentingan perusahaan atau negara di luar negeri," kata Zheng seperti dikutip dari South China Morning Post

Dia menambahkan, metode tersebut memungkinkan para pihak untuk memilih arbiter dengan keahlian yang relevan dengan sengketa mereka.

Mengandalkan proses pengadilan semata tidak hanya akan menimbulkan ketidakpastian yang tinggi di negara-negara dengan sistem hukum yang belum berkembang, tetapi proteksionisme lokal juga dapat menghambat jalan menuju putusan yang adil, tambah Prof. Zheng.

Fleksibilitas, kerahasiaan, dan penegakan global dari arbitrase internasional, sambungnya, menjadikan arbitrase internasional sebagai pilihan yang menarik bagi bisnis yang ingin menghindari litigasi yang berlarut-larut dan mahal sambil mengamankan hasil yang dapat ditegakkan secara internasional.

Para ahli memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan Tiongkok menghadapi rintangan yang signifikan dalam arbitrase internasional karena pemahaman yang terbatas, kendala bahasa, pemilihan tempat arbitrase, dan perbedaan dalam sistem hukum - rintangan yang memerlukan dukungan dan bimbingan tambahan dari pemerintah Tiongkok.

Fan Kun, seorang profesor hukum di Universitas New South Wales, mengatakan klausul arbitrase umumnya dimasukkan ke dalam kontrak untuk perusahaan-perusahaan Tiongkok yang terlibat dalam transaksi lintas batas, tetapi sering kali diabaikan.

"Klausul-klausul ini sering kali bukan prioritas bagi perusahaan-perusahaan ini selama negosiasi karena fokusnya cenderung pada penyelesaian transaksi," kata Fan, yang juga seorang arbiter di Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Shanghai dan lembaga-lembaga arbitrase lainnya.

Menurut laporan tahun 2022 dari Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Tiongkok, tantangan negara tersebut meliputi daya saing global yang terbatas dan kredibilitas lembaga-lembaga arbitrasenya.

"Hal ini tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan Tiongkok, tetapi mencerminkan tren yang lebih luas: klausul penyelesaian sengketa sering disebut sebagai 'klausul tengah malam' karena diselesaikan pada menit-menit terakhir selama negosiasi kontrak," katanya.

Prof. Fan mencatat bahwa kesadaran akan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa utama di antara perusahaan-perusahaan Tiongkok meningkat seiring dengan ekspansi mereka.

Perusahaan-perusahaan Tiongkok mungkin akan dirugikan karena perbedaan antara sistem hukum perdata yang biasa mereka gunakan di Tiongkok dan sistem hukum umum yang berlaku di banyak negara Barat, khususnya terkait penanganan permintaan dokumen dan prosedur pembuktian, kata Fan.

"Perusahaan-perusahaan Tiongkok, yang lebih terbiasa dengan penemuan yang kurang ekstensif yang umum dalam sistem hukum perdata, mungkin akan menghadapi proses produksi dokumen yang lebih menyeluruh dan bersifat adversarial dalam yurisdiksi hukum umum yang menantang," katanya.

"Hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam ekspektasi dan potensi inefisiensi dalam proses arbitrase,” sambung Prof. Fan

Laporan tahun 2022 dari Komisi Arbitrase Ekonomi dan Perdagangan Internasional Tiongkok menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan-perusahaan Tiongkok dalam memilih lembaga domestik atau yang sudah dikenal untuk arbitrase internasional.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya