Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/Ist

Presisi

Miris, 3 Pelaku Begal Motor di Palembang Masih di Bawah Umur

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Empat pelaku begal sepeda motor yang meresahkan warga  Kota Palembang berhasil diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ironisnya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap polisi terbilang masih dibawah umur. Mereka adalah berinisial NP (17), DS (16) dan RP (16). Sementara satu pelaku lainnya yakni Ostri Ponasri berusia 20 tahun.

Berdasarkan data dihimpun, keempat pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi begal motor, diantaranya terhadap Purna Irawan (33), di Jalan Sei Sedapat II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu, 18 September 2024  sekitar pukul 00.00 WIB.


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang mengendarai dua unit sepeda motor. Lalu, menghadang korban dan tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

"Selanjutnya, tersangka AK (DPO) langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban sehingga ketakutan dan melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar. Ada warga RH keluar rumah membantunya namun para tersangka sudah berhasil kabur," kata Harryo, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 8 Oktober 2024

Ia menjelaskan berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka ini terlibat di tujuh TKP. Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran. 

"Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan di kawasan KM 5 Palembang langsung melakukan penggerebekan di kosan tersebut, Kamis, 3 Oktober 2024 dan berhasil menangkap empat tersangka. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang,” ungkap Harryo.

“Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Harryo bahwa, untuk motif utama dari pembegalan ini adalah faktor ekonomi. 

"Atas aksi kejahatannya ini kita tidak akan mentolerir dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.

Berikut barang bukti (BB) yakni 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket, dan kaos.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya