Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/Ist

Presisi

Miris, 3 Pelaku Begal Motor di Palembang Masih di Bawah Umur

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Empat pelaku begal sepeda motor yang meresahkan warga  Kota Palembang berhasil diringkus anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Ironisnya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap polisi terbilang masih dibawah umur. Mereka adalah berinisial NP (17), DS (16) dan RP (16). Sementara satu pelaku lainnya yakni Ostri Ponasri berusia 20 tahun.

Berdasarkan data dihimpun, keempat pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi begal motor, diantaranya terhadap Purna Irawan (33), di Jalan Sei Sedapat II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu, 18 September 2024  sekitar pukul 00.00 WIB.


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) bertemu dengan lima tersangka yang mengendarai dua unit sepeda motor. Lalu, menghadang korban dan tersangka DS (16) mencabut kunci kontak motor korban.

"Selanjutnya, tersangka AK (DPO) langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang kearah korban sehingga ketakutan dan melarikan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar. Ada warga RH keluar rumah membantunya namun para tersangka sudah berhasil kabur," kata Harryo, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 8 Oktober 2024

Ia menjelaskan berdasar hasil penyelidikan diketahui para tersangka ini terlibat di tujuh TKP. Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran. 

"Mengetahui tersangka berada di sebuah kosan di kawasan KM 5 Palembang langsung melakukan penggerebekan di kosan tersebut, Kamis, 3 Oktober 2024 dan berhasil menangkap empat tersangka. Lalu dibawa ke Polrestabes Palembang,” ungkap Harryo.

“Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Harryo bahwa, untuk motif utama dari pembegalan ini adalah faktor ekonomi. 

"Atas aksi kejahatannya ini kita tidak akan mentolerir dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas dia.

Berikut barang bukti (BB) yakni 1 motor Honda Vario warna merah Nopol BG 4376 ABX, 1 motor Honda Beat Street warna hitam, 1 Honda Beat warna putih hitam nopol BG 6819 JBL, 1 Yamaha Nmax warna merah, 1 parang milik DPO AK, Topi, jaket, dan kaos.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya