Berita

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Hendra Susanto menyerahkan berkas hasil penghitungan audit kasus korupsi tambang kepada Kajati Sumsel, Yulianto/Foto: Penkum Kejati Sumsel

Hukum

Kasus Tambang Andalas Bara Sejahtera Picu Kerugian Rp 488,9 Miliar

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 21:40 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa, 8 Oktober 2024.

Data tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto didampingi tim penyidik. Dalam kasus ini, BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 488,9 miliar. 

“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Hendra Susanto,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.


Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.

"Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera saat ini masih dalam penanganan Kejati Sumsel.

Para tersangka yang ditetapkan yakni ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya