Berita

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Hendra Susanto menyerahkan berkas hasil penghitungan audit kasus korupsi tambang kepada Kajati Sumsel, Yulianto/Foto: Penkum Kejati Sumsel

Hukum

Kasus Tambang Andalas Bara Sejahtera Picu Kerugian Rp 488,9 Miliar

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 21:40 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa, 8 Oktober 2024.

Data tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto kepada Kepala Kejati Sumsel, Yulianto didampingi tim penyidik. Dalam kasus ini, BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 488,9 miliar. 

“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Hendra Susanto,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel.


Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.

"Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," tandasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera saat ini masih dalam penanganan Kejati Sumsel.

Para tersangka yang ditetapkan yakni ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya