Berita

Tampang pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh./Ist

Presisi

Polisi Sebar Tampang Yandi Suriyadi Buronan Kasus Cabul di Tangerang

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh.

Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Penyidik pun sudah menyebar selebaran kertas bergambar wajah Yandi ke masyarakat.

"Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Zain.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar.

"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.

Dari hasil penyidikan, ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut, 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), serta RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20). 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang bila korban mengikuti perintahnya 

"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Zain.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya