Berita

Tampang pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual ke anak-anak asuh./Ist

Presisi

Polisi Sebar Tampang Yandi Suriyadi Buronan Kasus Cabul di Tangerang

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengasuh Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota, Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan/pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh.

Yandi kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Yandi Supriyadi telah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga, kami tetapkan dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Penyidik pun sudah menyebar selebaran kertas bergambar wajah Yandi ke masyarakat.

"Saat ini sudah disebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi," kata Zain.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menahan dua pelaku lainnya yakni atas nama Sudirman dan Yusuf Bachtiar.

"Dua pelaku sudah kami amankan pada 30 September 2024, setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zain.

Dari hasil penyidikan, ada 7 korban yang merupakan anak asuh panti asuhan tersebut, 4 berusia anak dan 3 berusia dewasa mereka yakni DZ laki (8), FMK (13), MS (14), serta RK yang merupakan korban awal (16), lalu M (30) J (19) AK (20). 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus membujuk rayu korban akan diberikan uang bila korban mengikuti perintahnya 

"Tentunya motif pelaku melakukan penyimpangan karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Zain.

Kini, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya