Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor/Net
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor disebut menerima fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat membeberkan konstruksi perkara korupsi ini. Di mana pada tahun anggaran (TA) 2024, terdapat proses pengadaan barang/jasa (PBK) untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel.
Tersangka Solhan melalui tersangka Yulianti melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND," terang Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2024.
Tersangka Wahyudi dan Andi, lanjut Ghufron, mendapatkan paket pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).
Kemudian proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).
Adapun rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat
fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," jelas Ghufron.
KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024.
"Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," ucap Ghufron.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka. Sedangkan 1 tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT KPK.