Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Gerindra Berharap Jokowi dan Habib Rizieq Mediasi

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 18:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya menuntut ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun, direspons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco memang mengakui bahwa upaya hukum merupakan hak setiap orang dan dijamin oleh konstitusi. 

"Ya namanya juga proses hukum juga dijamin oleh konstitusi," kata Dasco kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. 


Kendati begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. 

"Namun kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," tuturnya. 

Habib Rizieq Shihab dan beberapa warga mengajukan gugatan perdata terhadap istana senilai Rp5.246,7 triliun.

Sebagaimana tercantum dalam data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara  661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Para penggugat adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Sementara, pihak Tergugat adalah Joko Widodo.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. 

Atas gugatan itu, para Penggugat menyampaikan petitum yakni agar hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, kedua menyatakan Tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Serta petitum ketiga yakni menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,7 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya