Berita

Potret kabut asap menyelimuti Bangkok pada hari Selasa, 8 Oktober 2024/Net

Dunia

Kabut Berbahaya Selimuti Bangkok

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Beberapa wilayah di Bangkok dan provinsi-provinsi di sekitarnya diselimuti kabut asap pada tingkat berbahaya. 

Mengutip laporan Bangkok Post pada Selasa, 8 Oktober 2024, kabut tersebut disebabkan oleh polusi yang terperangkap di udara dan tidak bisa bergerak.

Departemen Pengendalian Polusi melaporkan  kadar partikel berdiameter 2,5 mikron dan kurang (PM2.5) melampaui ambang batas aman yaitu 35 mikrogram per meter kubik udara selama 24 jam di beberapa bagian ibu kota dan provinsi-provinsi terdekat termasuk Nakhon Pathom, Nonthaburi, Samut Prakan, dan Samut Sakhon hingga pukul 11 ??pagi.


Di Bangkok, kadar PM2.5 yang tidak aman berkisar antara 37 hingga 48,8µg/m3 di distrik-distrik seperti Bang Bon, Bang Kholaem, Bang Khunthian, Bang Na, Bang Phlad, Bang Rak, Bangkok Noi, Bangkok Yai, Bung Khum, Chatuchak, Chom Thong, Khlong San, Laksi, Nong Khaem, Pathumwan, Phasicharoen, Pomprap Sattrupai, Rat Burana, Samphanthawong, Sathon, Thon Buri, Thawi Watthana, Thung Khru, dan Wang Thong Lang.

"Angka tertinggi tercatat 48,8µg/m3 di Sathon," ungkap laporan tersebut. 

Di provinsi-provinsi di sekitar Bangkok, kadar PM2.5 yang tidak sehat tercatat di distrik Krathumbaen dan Muang di Samut Sakhon (38,3-53,4µg/m3), distrik Muang dan Phra Pradaeng di Samut Prakan (37,9-46µg/m3), distrik Pak Kret di Nonthaburi (45,9µg/m3), dan distrik Muang di Nakhon Pathom (46,1µg/m3).

Puncak nasional tercatat di distrik Muang di Kanchanaburi, pada 58,8µg/m3, sedangkan kadar terendah adalah 3,2µg/m3 di distrik Muang di Phangnga.

Departemen Meteorologi memperkirakan kabut asap akan terus berlanjut di Bangkok Raya hingga 16 Oktober.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya